Correct Article 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Current Text
(1) Badan Pengatur MENETAPKAN Tarif pada kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
(2) Penetapan Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara akuntabel, transparan, adil dan wajar.
(3) Penetapan Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan kepentingan antara Transporter dan Shipper.
Your Correction
