Correct Article 29
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENUGASAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN
Current Text
(1) Selain Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Badan Pengatur dapat:
a. memerintahkan Badan Usaha penerima penugasan untuk:
1. melaksanakan pembinaan Titik Serah yang menjadi tanggung jawabnya;
2. mengurangi penyaluran kuota volume Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan di Titik Serah; atau
3. menghentikan penyaluran kuota volume Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan di Titik Serah.
b. mengeluarkan Titik Serah dari Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur mengenai penugasan kuota volume per Titik Serah.
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Badan Pengatur dengan mempertimbangkan bobot pelanggaran yang terjadi.
(3) Terhadap pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a angka 2 dan penghentian penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3, Badan Pengatur MENETAPKAN perubahan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur mengenai penugasan kuota volume per Titik Serah.
Your Correction
