Correct Article 26
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENUGASAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN
Current Text
(1) Badan Usaha penerima penugasan wajib menyampaikan laporan kegiatan dan laporan cadangan operasional BBM penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan di wilayah pelaksanaan penugasannya kepada Badan Pengatur.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan bulanan meliputi volume penerimaan dan realisasi volume penyaluran; dan/atau
b. laporan tahunan meliputi realisasi kegiatan.
(3) Dalam hal diperlukan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diminta sewaktu-waktu oleh Badan Pengatur.
(4) Laporan cadangan operasional BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cadangan operasional sesuai jenis BBM yang ditugaskan.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan bentuk dan format yang ada pada sistem informasi Badan Pengatur.
Your Correction
