Correct Article 25
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENUGASAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN
Current Text
(1) Penetapan penugasan oleh Anak Perusahaan melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur paling sedikit memuat pembagian tanggung jawab dan kewajiban Badan Usaha penerima penugasan dan Anak Perusahaan.
(2) Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan.
Your Correction
