Correct Article 24
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENUGASAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN
Current Text
(1) Dalam hal penugasan melalui Penunjukan Langsung akan dilaksanakan oleh Anak Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Badan Usaha penerima penugasan wajib menyampaikan rencana pelaksanaan penugasan kepada Badan Pengatur.
(2) Rencana pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tanggung jawab dan kewajiban Badan Usaha penerima penugasan dan Anak Perusahaan.
Your Correction
