Correct Article 22
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENUGASAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN
Current Text
(1) Dalam keadaan luar biasa Kepala Badan Pengatur dapat menerbitkan Surat Relaksasi Penyesuaian Kuota Volume Penugasan kepada Badan Usaha.
(2) Keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kelangkaan Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan;
b. penugasan kuota volume yang telah ditetapkan tidak dapat mengatasi kelangkaan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
c. belum ada keputusan perubahan penugasan kuota volume yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pengatur melalui Sidang Komite.
(3) Surat Relaksasi Penyesuaian Kuota Volume Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan harus ditetapkan dalam perubahan Surat Keputusan Badan Pengatur mengenai penugasan kuota volume melalui Sidang Komite.
Your Correction
