Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENUGASAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Pengatur memberikan penugasan kuota volume per Titik Serah kepada Badan Usaha penerima penugasan selama jangka waktu penugasan dengan mempertimbangkan: a. kuota nasional; b. permohonan Badan Usaha; c. jumlah titik serah. (2) Untuk tahun berikutnya penugasan kuota per titik serah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan realisasi penyaluran tahun sebelumnya.
Your Correction