Correct Article 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENUGASAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN
Current Text
(1) Badan Pengatur memberikan penugasan kuota volume per Titik Serah kepada Badan Usaha penerima penugasan selama jangka waktu penugasan dengan mempertimbangkan:
a. kuota nasional;
b. permohonan Badan Usaha;
c. jumlah titik serah.
(2) Untuk tahun berikutnya penugasan kuota per titik serah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan realisasi penyaluran tahun sebelumnya.
Your Correction
