Correct Article 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENUGASAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN
Current Text
(1) Dalam hal terpenuhi keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Kepala Badan Pengatur meminta kelengkapan dokumen persyaratan Badan Usaha yang memenuhi persyaratan untuk Penunjukan Langsung.
(2) Berdasarkan kelengkapan dokumen persyaratan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia Penugasan melakukan evaluasi.
(3) Panitia Penugasan mengusulkan Badan Usaha yang telah dievaluasi untuk ditetapkan sebagai Badan Usaha penerima penugasan melalui Sidang Komite.
Your Correction
