Correct Article 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENUGASAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN
Current Text
Badan Usaha penerima penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, wajib:
a. menjamin kelancaran pendistribusian Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan;
b. mencegah dan/atau mengatasi terjadinya kekurangan pasok/ketidaklancaran distribusi;
c. menyampaikan rencana dan laporan baik tertulis maupun online mengenai penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan;
d. melakukan pembinaan dan pengawasan penyalur yang menjadi tanggung jawabnya;
e. mendistribusikan Jenis BBM Tertentu dengan sistem pendistribusian tertutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. melaksanakan kebijakan pemerintah terkait dengan Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
