Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
2. Konsumen Gas Bumi adalah Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.
3. Rumah Tangga adalah konsumen Gas Bumi yang pemanfaatannya untuk kebutuhan sendiri (konsumen akhir) dengan jumlah pemakaian Gas Bumi sampai dengan 50 M³/bulan (lima puluh meter kubik per bulan).
4. Pelanggan Kecil adalah konsumen Gas Bumi yang pemanfaatannya untuk kebutuhan sendiri (konsumen akhir) dengan jumlah pemakaian Gas Bumi sampai dengan 1.000 M³/bulan (seribu meter kubik per bulan).
5. Harga Gas Bumi adalah harga Gas Bumi yang dibeli Konsumen Gas Bumi dari Badan Usaha yang dinyatakan dalam Rupiah per Meter Kubik (Rp/M3).
6. Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.
7. PT Jabar Energi adalah Badan Usaha yang mendapat penugasan oleh Menteri menjadi pemenang lelang untuk pelaksanaan pengoperasian jaringan distribusi Gas Bumi untuk rumah tangga yang dibangun Pemerintah di Kota Depok yang dalam hal ini untuk selanjutnya disebut Badan Usaha.