Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerbit Surat Rekomendasi melakukan pengawasan terhadap: a. Surat Rekomendasi yang telah diterbitkan; dan b. penggunaan Surat Rekomendasi, untuk memastikan Surat Rekomendasi yang diterbitkan tepat sasaran dan tepat volume. (2) Dalam hal terdapat kekeliruan administratif, penerbit Surat Rekomendasi dapat memperbaiki dan menerbitkan kembali Surat Rekomendasi dengan terlebih dahulu mencabut Surat Rekomendasi yang masih berlaku. (3) Kekeliruan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain berupa: a. kekeliruan kewenangan Penerbit Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; b. kekeliruan data permohonan Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3); c. kekeliruan perhitungan kebutuhan Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6); dan/atau d. kekeliruan Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). 9. Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction