Correct Article 15
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan
Current Text
Penyalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf h, yang dapat melayani pembelian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan berdasarkan Surat Rekomendasi meliputi:
a. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU);
b. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (SPBKB);
c. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN);
d. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN);
e. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB); atau
f. bentuk Penyalur lainnya, yang telah mendapatkan penugasan penyaluran Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan dari Badan Pengatur.
8. Ketentuan Pasal 24 menambah 1 (satu) ayat baru yakni ayat (3), sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
