Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf h, yang dapat melayani pembelian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan berdasarkan Surat Rekomendasi meliputi: a. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU); b. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (SPBKB); c. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN); d. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN); e. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB); atau f. bentuk Penyalur lainnya, yang telah mendapatkan penugasan penyaluran Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan dari Badan Pengatur. 8. Ketentuan Pasal 24 menambah 1 (satu) ayat baru yakni ayat (3), sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction