Correct Article 10
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan
Current Text
(1) Surat Rekomendasi yang diterbitkan paling sedikit memuat:
a. nomor Surat Rekomendasi;
b. nama penerima Surat Rekomendasi;
c. nomor Induk Kependudukan penerima Surat Rekomendasi;
d. alamat penerima Surat Rekomendasi;
e. sektor konsumen pengguna;
f. jenis usaha konsumen pengguna;
g. jenis dan alokasi volume Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan;
h. nomor dan alamat penyalur sebagai tempat pengambilan Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan;
i. alat pembelian berupa jerigen atau yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
j. jangka waktu pemberlakuan Surat Rekomendasi;
k. tanda tangan dan stempel Penerbit Surat Rekomendasi atau tanda tangan secara elektronik yang sah; dan
l. penegasan bahwa Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan yang diperoleh digunakan untuk kebutuhan sendiri dan dilarang untuk diperjualbelikan kembali.
(2) Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan atas nama Konsumen Pengguna secara perorangan.
(3) Pengurusan Surat Rekomendasi dan/atau pengambilan jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan untuk Konsumen Pengguna usaha pertanian kelompok tani dapat diwakilkan kepada salah satu Konsumen Pengguna yang merupakan anggota dari kelompok tani yang tercantum dalam Surat Rekomendasi dengan memberikan surat kuasa yang sah.
(4) Pengurusan Surat Rekomendasi dan/atau pengambilan Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan untuk Konsumen Pengguna usaha perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilakukan secara kolektif.
(5) Dalam hal pengurusan Surat Rekomendasi dan/atau pengambilan Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan Konsumen Pengguna usaha perikanan dilakukan secara kolektif, dapat diwakilkan kepada salah satu Konsumen Pengguna usaha perikanan yang termasuk dalam daftar kolektif dengan memberikan surat kuasa yang sah.
(6) Penerbitan Surat Rekomendasi tidak dipungut biaya.
(7) Format surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) tercantum dalam Lampiran III huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
5. Ketentuan ayat (3) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
