Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Surat Rekomendasi untuk Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diterbitkan oleh: a. kepala Pelabuhan Perikanan; b. kepala Perangkat Daerah Provinsi; c. kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota; atau d. lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain. (2) Surat Rekomendasi untuk Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diterbitkan oleh: a. kepala Pelabuhan Perikanan; b. kepala Perangkat Daerah Provinsi; atau c. kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota. (3) Dalam hal tidak terdapat Perangkat Daerah yang membidangi Konsumen Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1), Kepala Pemerintah Daerah atau pejabat yang didelegasikan dapat menunjuk Perangkat Daerah lain untuk menerbitkan Surat Rekomendasi. (4) Kepala Perangkat Daerah Provinsi dan Kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dan ayat (2) huruf b dan huruf c dapat mendelegasikan Penerbitan Surat Rekomendasi kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis yang membidangi Konsumen Pengguna. (5) Pendelegasian penerbitan Surat Rekomendasi kepada Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan keputusan Kepala Perangkat Daerah Provinsi atau Kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota. (6) Dalam hal tidak terdapat Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada tingkat administrasi kecamatan atau yang setingkat, Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat menunjuk kepada kepala kecamatan atau kepala administrasi setingkat kecamatan untuk penerbitan Surat Rekomendasi. (7) Penerbitan Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan ini. (8) Penerbit Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. 4. Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction