Correct Article 5
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan
Current Text
(1) Konsumen Pengguna Jenis BBM Khusus Penugasan yang dapat mengajukan permohonan Surat Rekomendasi meliputi sektor:
a. usaha mikro;
b. usaha perikanan;
c. usaha pertanian;
d. transportasi; atau
e. pelayanan umum.
(2) Konsumen Pengguna sektor usaha mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan usaha mikro yang menggunakan mesin- mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan Jenis BBM Khusus Penugasan untuk keperluan usaha mikro.
(3) Konsumen Pengguna sektor usaha perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. nelayan yang menggunakan kapal ikan INDONESIA dengan ukuran sampai dengan 5 GT (lima Gross Tonnage) yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Perangkat Daerah Provinsi atau Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan; dan
b. pembudi daya ikan skala kecil yang menggunakan genset untuk kincir dengan daya sampai dengan 15.000 (lima belas ribu) watt dan pompa air dengan daya sampai dengan 24 (dua puluh empat) PK.
(4) Konsumen Pengguna sektor usaha pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pertanian tanaman pangan, holtikultura, dan perkebunan dengan luas lahan maksimal 2 (dua) hektare yang diusahakan secara perorangan;
b. pertanian tanaman pangan, holtikultura, dan perkebunan yang diusahakan oleh kelompok tani dengan luas lahan maksimal 2 (dua) hektare per anggota kelompok tani;
c. usaha pelayanan jasa alat dan mesin pertanian yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultura, Perkebunan dengan luas lahan maksimal 2 (dua) hektare; dan
d. peternakan dengan menggunakan alat dan mesin pertanian meliputi traktor roda dua, pompa air, dan chopper.
(5) Konsumen Pengguna sektor transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi transportasi air yang menggunakan motor tempel dan diusahakan oleh Warga Negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA yang digunakan untuk angkutan umum atau perseorangan yang mengangkut penumpang dan/atau barang, kecuali untuk kegiatan pariwisata.
(6) Konsumen Pengguna sektor pelayanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. krematorium dan tempat ibadah untuk proses pembakaran dan/atau penerangan;
b. panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan; dan
c. rumah sakit tipe C dan tipe D, dan puskesmas untuk penerangan.
(7) Format permohonan Surat Rekomendasi untuk Konsumen Pengguna Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
3. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
