Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua Badan menunjuk Kepala Sekretariat untuk mengoordinasikan pelaksanaan KSWP di BNSP. (2) Ketua Badan melalui Kepala Sekretariat melakukan : a. pembinaan dalam bentuk sosialisasi, fasilitasi dan konsultasi; dan b. pengawasan terkait KSWP dalam bentuk monitoring dan evaluasi.
Your Correction