Correct Article 4
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
Current Text
(1) Berdasarkan penyampaian KSWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan keterangan status wajib pajak.
(2) Keterangan Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat status:
a. Valid; atau
b. Tidak Valid
Your Correction
