Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KSWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui Sistem informasi pada BNSP yang terhubung dengan sistem informasi pada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak. (2) Dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, KSWP dapat dilakukan dengan Aplikasi yang telah disediakan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak. (3) Dalam hal pelaksanaan KSWP secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, KSWP dapat dilakukan secara non elektronik.
Your Correction