Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua Badan melaksanakan KSWP untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak sebelum memberikan layanan publik tertentu. (2) Layanan publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perpanjangan Lisensi LSP.
Your Correction