SEKRETARIAT UTAMA
(1) Sekretariat Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretaris Utama mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi, dan sumber daya serta kerjasama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretaris Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi penyusunan kebijakan dan perencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
b. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, hukum, dan peraturan perundang-undangan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, persandian,
perlengkapan, rumah tangga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
c. pembinaan dan pelaksanaan hubungan kelembagaan dan protokol;
d. fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi kelompok ahli di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
dan
e. koordinasi dalam penyusunan laporan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Perencanaan, Hukum, dan Hubungan Masyarakat;
dan
b. Biro Umum.
Biro Perencanaan, Hukum, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikanppenyusunan rencana, program, dan anggaran, perumusan ketentuan peraturan perundang- undangan, dan memberikan pertimbangan hukum, pembinaan dan manajemen kehumasan, fasilitasi kerjasama antar lembaga dan persidangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan, Hukum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana jangka panjang/menengah/rencana strategis/rencana kerja tahunan dan perubahannya;
b. koordinasi dan penyusunan program dan anggaran penanggulangan terorisme;
c. penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana terpadu program penanggulangan terorisme lintas Kementerian dan Lembaga;
d. pengelolaan dan penyiapan data dan informasi;
e. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
f. pelaksanaan sinkronisasi, harmonisasi dan evaluasi peraturan perundang-undangan;
g. pelaksanaan koordinasi dan pemberian pertimbangan dan advokasi hukum;
h. pelaksanaan pembinaan dan manajemen kehumasan;
i. pelaksanaan hubungan antar lembaga, kerjasama, dan persidangan;
j. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan
k. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Biro Perencanaan, Hukum dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Data dan Pelaporan;
c. Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan rencana jangka panjang/menengah/rencana strategis/rencana kerja tahunan dan perubahannya, rencana program dan anggaran, dan penyerasian rencana terpadu program penanggulangan terorisme lintas Kementerian dan Lembaga.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana jangka panjang/menengah/rencana strategis/rencana kerja tahunan dan perubahannya;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran penanggulangan terorisme; dan
c. penyiapan penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana terpadu program penanggulangan terorisme lintas Kementerian dan Lembaga.
Bagian Perencanaan terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Program; dan
b. Subbagian Penyusunan Anggaran.
(1) Subbagian Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program, serta penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana terpadu program penanggulangan terorisme lintas Kementerian dan Lembaga.
(2) Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Bagian Data dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Data dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan data dan informasi program, anggaran, dan kinerja;
b. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi program, anggaran, dan kinerja; dan
c. penyiapan laporan pelaksanaan program, anggaran dan kinerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Bagian Data dan Pelaporan terdiri atas:
a. Subbagian Data; dan
b. Subbagian Pelaporan.
(1) Subbagian Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rancangan dan penerapan sistem pengelolaan data dan informasi serta bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, anggaran, dan kinerja.
(2) Subbagian Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan program, anggaran dan kinerja.
Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan koordinasi penyusunan, sinkronisasi, harmonisasi, dan evaluasi peraturan perundang- undangan pemberian pertimbangan dan advokasi hukum, hubungan antar lembaga, kerjasama, dan persidangan, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan, sinkronisasi, harmonisasi, dan evaluasi peraturan perundang- undangan;
b. penyiapan bahan pemberian pertimbangan dan advokasi hukum;
c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro;
d. penyiapan kajian, koordinasi, dan rumusan rancangan perjanjian atau naskah kerjasama nasional dan internasional di bidang penanggulangan terorisme;
e. penyiapan dan pembinaan hubungan antar lembaga;
f. penyiapan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan rapat dengan lembaga negara/pemerintah (pusat dan daerah) dan lembaga non-pemerintah;
g. penyiapan pembinaan hubungan dan layanan data informasi serta kebijakan Lembaga kepada media massa dan masyarakat yang berkaitan dengan pemberitaan maupun non pemberitaan;
h. penyiapan rancangan program berita, informasi, dan edukasi mengenai kebijakan penanggulangan terorisme kepada media cetak dan media elektronik; dan
i. penyiapan bahan dokumentasi.
Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Subbagian Hukum; dan
b. Subbagian Hubungan Masyarakat.
(1) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya, penyiapan bahan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang penanggulangan terorisme, dan penyiapan bahan kajian, koordinasi, dan perumusan rancangan perjanjian atau naskah kerjasama nasional dan internasional di bidang penanggulangan terorisme;
(2) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan hubungan antar lembaga, koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan rapat dengan lembaga negara/pemerintah (pusat dan daerah) dan lembaga non-pemerintah, penyiapan bahan pembinaan hubungan dan layanan data informasi serta kebijakan lembaga kepada media massa dan masyarakat yang berkaitan dengan pemberitaan maupun non pemberitaan, dan penyiapan bahan rancangan program berita, informasi, dan edukasi mengenai kebijakan penanggulangan terorisme kepada media cetak dan media elektronik, serta penyiapan bahan dokumentasi.
Biro Umum melaksanakan urusan rumah tangga dan perlengkapan, pengelolaan Barang Milik Negara, pengelolaan kepegawaian dan organisasi ketatalaksanaan, keuangan dan pelaksanaan tata usaha pimpinan, keprotokolan, serta pengamanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan kerumahtanggaan, penatausahaan dan pengelolaan Barang Milik Negara;
b. pengelolaan kepegawaian dan organisasi;
c. pengelolaan administrasi keuangan dan pelaporan; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha, protokol dan pengamanan.
Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga;
b. Bagian Kepegawaian dan Organisasi; dan
c. Bagian Keuangan.
Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan dan menyiapkan rencana program dan kegiatan Bagian Rumah Tangga dan Tata Usaha, melaksanakan urusan rumah tangga, urusan tata usaha, protokol dan keamanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan kerumahtanggaan dan perlengkapan;
b. pelaksanaan administrasi persuratan, pencatatan, penggandaan, pendistribusian dan pengarsipan;
c. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan, keprotokolan dan pengamanan; dan
d. pelaksanaan administrasi dan pelaporan Barang Milik Negara.