Correct Article 8
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, anggota JDIH BNPT menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian dan pendayagunaan data dan informasi pada JDIH BNPT;
dan
b. pemanfaatan sistem informasi hukum yang terpusat pada Pusat JDIH BNPT.
Your Correction
