Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, anggota JDIH BNPT menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian dan pendayagunaan data dan informasi pada JDIH BNPT; dan b. pemanfaatan sistem informasi hukum yang terpusat pada Pusat JDIH BNPT.
Your Correction