Correct Article 6
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pusat JDIH BNPT menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan sosialisasi kebijakan pembinaan dan pengembangan JDIH BNPT;
b. pemberian konsultasi terhadap permasalahan anggota JDIH BNPT;
c. koordinasi dan konsultasi pengelolaan JDIH BNPT dengan Pusat dan anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional;
d. pembangunan dan pengembangan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi pada JDIH BNPT yang terintegrasi dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional;
e. pembinaan sumber daya manusia pengelola JDIH BNPT;
f. pemenuhan sarana dan prasarana pengelolaan JDIH BNPT;
g. pelayanan dan penyebarluasan Informasi Hukum di segala bidang kepada masyarakat;
h. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan JDIH BNPT;
dan
i. penyampaian laporan penyelenggaraan JDIH BNPT kepada Kepala BNPT.
Your Correction
