Correct Article 3
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Current Text
(1) Organisasi JDIH BNPT terdiri atas:
a. Pusat JDIH BNPT; dan
b. anggota JDIH BNPT.
(2) Pusat JDIH BNPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada pada Biro Perencanaan, Hukum, dan Hubungan Masyarakat BNPT, Sekretariat Utama BNPT.
(3) Anggota JDIH BNPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Biro Umum pada Sekretariat Utama;
b. Direktorat Pencegahan pada Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi;
c. Direktorat Penindakan pada Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan;
d. Direktorat Perangkat Hukum Internasional, pada Deputi Bidang Kerja Sama Internasional; dan
e. Inspektorat.
(4) Organisasi JDIH BNPT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
