Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) JDIH BNPT dikelola melalui: a. aplikasi JDIH BNPT; dan b. dokumen hukum dan informasi hukum secara manual. (2) Pengelolaan melalui aplikasi JDIH BNPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara mengunggah dokumen hukum dan informasi hukum melalui laman jdih.bnpt.go.id. (3) Pengelolaan melalui dokumen hukum dan informasi hukum secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara penyimpanan dokumen hukum dan informasi hukum yang sudah terbit untuk dikelola oleh Pusat JDIH BNPT.
Your Correction