SEKRETARIAT UTAMA
(1) Sekretariat Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretaris Utama mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi, dan sumber daya serta kerjasama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretaris Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi penyusunan kebijakan dan perencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
b. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, hukum, dan peraturan perundang-undangan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, persandian, perlengkapan, rumah tangga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
c. pembinaan dan pelaksanaan hubungan kelembagaan dan protokol;
d. fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi kelompok ahli di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
dan
e. koordinasi dalam penyusunan laporan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Perencanaan, Hukum, dan Hubungan Masyarakat;
dan
b. Biro Umum.
Biro Perencanaan, Hukum, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan penyusunan rencana, program, dan anggaran, penyusunan peraturan perundang-undangan dan pemberian pertimbangan hukum, pembinaan dan manajemen hubungan masyarakat, fasilitasi dan administrasi kerjasama antarlembaga, dan persidangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan, Hukum, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana jangka panjang/menengah/rencana strategis/rencana kerja tahunan dan perubahannya;
b. koordinasi dan penyusunan program dan anggaran penanggulangan terorisme;
c. penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana terpadu program penanggulangan terorisme lintas kementerian dan lembaga;
d. pengelolaan dan penyiapan data dan informasi;
e. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
f. pelaksanaan sinkronisasi, harmonisasi, dan evaluasi peraturan perundang-undangan;
g. pelaksanaan koordinasi dan pemberian pertimbangan dan advokasi hukum;
h. pelaksanaan pembinaan dan manajemen kehumasan;
i. pelaksanaan hubungan antarlembaga, fasilitasi, dan administrasi kerja sama, dan persidangan;
j. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
k. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Susunan Organisasi Biro Perencanaan, Hukum, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan koordinasi penyusunan, sinkronisasi, harmonisasi, dan evaluasi peraturan perundang- undangan, pemberian pertimbangan dan advokasi hukum, hubungan antarlembaga, fasilitasi, dan administrasi
kerjasama dan persidangan, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan, sinkronisasi, harmonisasi, dan evaluasi peraturan perundang- undangan;
b. penyiapan bahan pemberian pertimbangan dan advokasi hukum;
c. penyiapan kajian, administrasi, koordinasi, dan rumusan rancangan perjanjian atau naskah kerjasama nasional dan internasional di bidang penanggulangan terorisme;
d. penyiapan dan pembinaan hubungan antarlembaga;
e. penyiapan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan rapat dengan lembaga negara/pemerintah dan lembaga non-pemerintah;
f. penyiapan pembinaan hubungan dan layanan data informasi serta kebijakan lembaga kepada media massa dan masyarakat yang berkaitan dengan pemberitaan maupun non pemberitaan;
g. penyiapan rancangan program berita, informasi, dan edukasi mengenai kebijakan penanggulangan terorisme kepada media cetak dan media elektronik;
h. penyiapan bahan dokumentasi; dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Subbagian Hukum dan Tata Usaha Biro; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Hukum dan Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan rancangan
peraturan perundang-undangan, pemberian pertimbangan hukum dan penyiapan bahan kajian, administrasi, koordinasi, dan perumusan rancangan perjanjian atau naskah kerjasama nasional dan internasional di bidang penanggulangan terorisme, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga dan perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan kepegawaian dan organisasi ketatalaksanaan, keuangan dan pelaksanaan tata usaha pimpinan, keprotokolan, serta pengamanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan kerumahtanggaan, penatausahaan, dan pengelolaan barang milik negara;
b. pengelolaan kepegawaian dan organisasi;
c. pengelolaan administrasi keuangan dan pelaporan; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha, protokol, dan pengamanan.
Susunan Organisasi Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga;
b. Bagian Kepegawaian dan Organisasi; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan dan menyiapkan rencana program dan kegiatan Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga,
melaksanakan urusan rumah tangga, urusan tata usaha, protokol, dan keamanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan kerumahtanggaan dan perlengkapan;
b. pelaksanaan adminitrasi persuratan, pencatatan, penggandaan, pendistribusian, dan pengarsipan;
c. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan, keprotokolan, dan pengamanan; dan
d. pelaksanaan administrasi dan pelaporan barang milik negara.
Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha, Protokol, dan Pengamanan;
b. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Tata Usaha, Protokol, dan Pengamanan mempunyai tugas melakukan kegiatan, administrasi, monitoring, dan evaluasi di bidang kearsipan, tata usaha, protokol, dan pengamanan.
(2) Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan melakukan kegiatan, administrasi, monitoring, dan evaluasi dibidang rumah tangga dan perlengkapan.
Bagian Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pegawai, administrasi pegawai, kesejahteraan pegawai, dan penataan organisasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Kepegawaian dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan pembinaan pegawai;
b. penyelenggaraan administrasi dan kesejahteraan pegawai; dan
c. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana.
Susunan Organisasi Bagian Kepegawaian dan Organisasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.