Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang KOORDINASI PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BNPT melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap koordinasi pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme, Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu, dan Korban Tindak Pidana Terorisme di luar wilayah negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh Satgas Pemulihan Korban. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai kebutuhan. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam laporan. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada kepala BNPT sebagai bahan pertimbangan dan pengambilan keputusan oleh Kepala BNPT.
Your Correction