Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang KOORDINASI PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Koordinasi pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme di luar wilayah negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan dalam pemberian: a. Bantuan Medis; b. Rehabilitasi Psikososial dan Rehabilitasi Psikologis; c. santunan bagi keluarga dalam hal Korban Tindak Pidana Terorisme di luar wilayah negara Republik INDONESIA meninggal dunia; dan/atau d. Kompensasi.
Your Correction