Correct Article 13
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang KOORDINASI PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
Koordinasi pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme di luar wilayah negara Republik INDONESIA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan dalam pemberian:
a. Bantuan Medis;
b. Rehabilitasi Psikososial dan Rehabilitasi Psikologis;
c. santunan bagi keluarga dalam hal Korban Tindak Pidana Terorisme di luar wilayah negara Republik INDONESIA meninggal dunia; dan/atau
d. Kompensasi.
Your Correction
