Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang KOORDINASI PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai koordinasi pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10 berlaku secara mutatis mutandis dengan koordinasi pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu.
Your Correction