Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang KOORDINASI PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rekomendasi Kepala BNPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disampaikan kepada pimpinan kementerian/ lembaga dan kepala daerah untuk dilaksanakan dalam pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme.
Your Correction