Correct Article 9
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang KOORDINASI PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
(1) Kepala BNPT menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala daerah berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar dalam pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme.
Your Correction
