Correct Article 8
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang KOORDINASI PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
(1) Hasil koordinasi pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dituangkan dalam laporan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Kepala BNPT.
(3) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
