Correct Article 7
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang KOORDINASI PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
Koordinasi Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan cara:
a. rapat koordinasi;
b. pertukaran data dan informasi antar kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah; dan/atau
c. pendampingan pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sejak sesaat setelah kejadian sampai dengan pasca Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme.
Your Correction
