Correct Article 6
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang KOORDINASI PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
Satgas Pemulihan Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas:
a. melakukan identifikasi terhadap status Korban Tindak Pidana Terorisme;
b. mengoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mendukung Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme;
c. MENETAPKAN langkah strategis untuk mengatasi hambatan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme;
d. melakukan sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme;
dan
e. mengoordinasikan kegiatan dengan seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang berperan dalam pelaksanaan Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme sejak sesaat setelah kejadian sampai dengan pasca Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme.
Your Correction
