Correct Article 33
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Current Text
(1) Setiap Layanan SPBE dilengkapi dengan:
a. perjanjian tingkat operasional layanan; dan
b. perjanjian tingkat layanan.
(2) Perjanjian tingkat operasional layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perjanjian antara pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai
tugas dan fungsi kesekretariatan dengan pimpinan unit kerja BNPT yang bertanggung jawab atas Layanan SPBE yang bersangkutan terkait tingkat ketersediaan layanan.
(3) Perjanjian tingkat layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan komitmen tingkat ketersediaan layanan dari pimpinan unit kerja BNPT yang bertanggung jawab atas Layanan SPBE kepada pengguna Layanan SPBE.
Your Correction
