Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf h bertujuan untuk melindungi sumber daya terkait Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, dan Aplikasi SPBE. (2) Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penjaminan: a. kerahasiaan; b. keutuhan; c. ketersediaan; d. keaslian; dan e. kenirsangkalan (nonrepudiation) sumber daya terkait Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, dan Aplikasi SPBE. (3) Penjaminan kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui penetapan klasifikasi keamanan, pembatasan akses, dan pengendalian keamanan lainnya. (4) Penjaminan keutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui pendeteksian modifikasi. (5) Penjaminan ketersediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan melalui penyediaan cadangan dan pemulihan. (6) Penjaminan keaslian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan melalui penyediaan mekanisme verifikasi dan validasi. (7) Penjaminan kenirsangkalan (nonrepudiation) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan melalui penerapan tanda tangan digital dan jaminan pihak ketiga terpercaya melalui penggunaan sertifikat digital. (8) Keamanan SPBE harus diterapkan oleh seluruh unit kerja BNPT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (9) Penerapan Keamanan SPBE dilaksanakan oleh pimpinan unit kerja BNPT yang memiliki Layanan SPBE di bawah koordinasi pejabat pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas dan fungsi pengelolaan teknologi informasi.
Your Correction