Correct Article 29
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Current Text
(1) Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) huruf h bertujuan untuk melindungi sumber daya terkait Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, dan Aplikasi SPBE.
(2) Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penjaminan:
a. kerahasiaan;
b. keutuhan;
c. ketersediaan;
d. keaslian; dan
e. kenirsangkalan (nonrepudiation) sumber daya terkait Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, dan Aplikasi SPBE.
(3) Penjaminan kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilakukan melalui penetapan klasifikasi keamanan, pembatasan akses, dan pengendalian keamanan lainnya.
(4) Penjaminan keutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dilakukan melalui pendeteksian modifikasi.
(5) Penjaminan ketersediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan melalui penyediaan cadangan dan pemulihan.
(6) Penjaminan keaslian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan melalui penyediaan mekanisme verifikasi dan validasi.
(7) Penjaminan kenirsangkalan (nonrepudiation) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan melalui penerapan tanda tangan digital dan jaminan pihak ketiga terpercaya melalui penggunaan sertifikat digital.
(8) Keamanan SPBE harus diterapkan oleh seluruh unit kerja BNPT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(9) Penerapan Keamanan SPBE dilaksanakan oleh pimpinan unit kerja BNPT yang memiliki Layanan SPBE di bawah koordinasi pejabat pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas dan fungsi pengelolaan teknologi informasi.
Your Correction
