Correct Article 28
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Current Text
(1) BNPT dapat membangun dan mengembangkan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) huruf b untuk memenuhi kebutuhan khusus BNPT yang bukan termasuk Aplikasi Umum.
(2) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada Arsitektur SPBE dan telah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(3) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi standar teknis dan prosedur pembangunan dan
pengembangan Aplikasi Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
