Correct Article 26
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Current Text
(1) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) huruf a didasarkan pada Arsitektur SPBE Nasional.
(2) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar teknis dan prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Seluruh unit kerja BNPT harus menggunakan Aplikasi Umum yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal unit kerja BNPT tidak menggunakan Aplikasi Umum, unit kerja BNPT dapat menggunakan aplikasi sejenis dengan Aplikasi Umum berdasarkan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
