Correct Article 22
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Current Text
(1) Seluruh unit kerja BNPT harus menggunakan Infrastruktur SPBE yang diselenggarakan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas dan fungsi pengelolaan teknologi informasi.
(2) Penyelenggaraan Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Arsitektur SPBE dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
