Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Seluruh unit kerja BNPT harus menggunakan Infrastruktur SPBE yang diselenggarakan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas dan fungsi pengelolaan teknologi informasi. (2) Penyelenggaraan Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Arsitektur SPBE dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction