Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdiri atas: a. Jaringan Intra BNPT; b. Sistem Penghubung Layanan SPBE BNPT; c. Pusat komputasi BNPT; dan d. Pusat kendali BNPT. (2) Jaringan Intra BNPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan oleh seluruh unit kerja BNPT untuk menghubungkan antar simpul jaringan di lingkungan BNPT. (3) Sistem Penghubung Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan oleh seluruh unit kerja BNPT untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE. (4) Dalam hal melakukan integrasi antar Layanan SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, BNPT menggunakan Sistem Penghubung Layanan pemerintah. (5) BNPT menggunakan Jaringan Intra pemerintah dan Sistem Penghubung Layanan pemerintah yang disediakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Penggunaan Jaringan Intra pemerintah dan Sistem Penghubung Layanan pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Pusat komputasi BNPT dan pusat kendali BNPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d diselenggarakan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas pengelolaan teknologi dan informasi.
Your Correction