Correct Article 20
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Current Text
(1) Penggunaan Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) huruf f bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan integrasi dalam rangka penyelenggaraan Infrastruktur SPBE.
(2) Penggunaan Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bagi pakai di lingkungan BNPT.
(3) Penyelenggaraan Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas perencanaan, penganggaran, pengelolaan, pembangunan atau pengembangan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan penghapusan Infrastruktur SPBE.
(4) Penyelenggaraan Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas dan fungsi pengelolaan teknologi informasi.
(5) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas dan fungsi pengelolaan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) melaporkan penyelenggaraan Infrastruktur SPBE kepada Kepala melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas dan fungsi kesekretariatan.
(6) Dalam penyelenggaraan Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Kepala dapat melakukan koordinasi dan/atau konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Your Correction
