Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usulan rencana dan anggaran SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disusun oleh unit kerja dan/atau satuan kerja di lingkungan BNPT. (2) Dalam penyusunan usulan rencana dan anggaran SPBE BNPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan tim koordinasi SPBE BNPT.
Your Correction