Correct Article 17
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Current Text
(1) Usulan rencana dan anggaran SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disusun oleh unit kerja dan/atau satuan kerja di lingkungan BNPT.
(2) Dalam penyusunan usulan rencana dan anggaran SPBE BNPT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan dengan tim koordinasi SPBE BNPT.
Your Correction
