Correct Article 16
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Current Text
(1) Rencana dan anggaran SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disusun sesuai dengan proses perencanaan dan penganggaran tahunan.
(2) Rencana dan anggaran SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE.
Your Correction
