Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b merupakan penjabaran lini masa, target capaian, program, dan kegiatan unit kerja di lingkungan BNPT untuk mencapai Arsitektur SPBE. (2) Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. Tata Kelola SPBE; b. Manajemen SPBE BNPT; c. Layanan SPBE; d. Infrastruktur SPBE; e. Aplikasi SPBE; f. Keamanan SPBE; dan g. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi. (3) Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan berpedoman pada Peta Rencana SPBE Nasional, Arsitektur SPBE, dan rencana strategis BNPT. (4) Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh pimpinan unit kerja BNPT yang memiliki Layanan SPBE di bawah koordinasi tim koordinasi SPBE BNPT. (5) Tim koordinasi SPBE BNPT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melaporkan Peta Rencana SPBE kepada Kepala. (6) Dalam menyelaraskan Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan Peta Rencana SPBE Nasional, Kepala berkoordinasi dan/atau dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (7) Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (8) Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus dilaksanakan oleh seluruh unit kerja BNPT.
Your Correction