Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilaksanakan oleh pimpinan lembaga pelaksana Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi terakreditasi dan terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction