Correct Article 39
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Current Text
Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilaksanakan oleh pimpinan lembaga pelaksana Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi terakreditasi dan terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
