Correct Article 36
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Current Text
(1) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d bertujuan untuk MENETAPKAN tingkat kesesuaian antara teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan.
(2) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. audit Infrastruktur SPBE;
b. audit Aplikasi Khusus BNPT;
c. audit keamanan Infrastruktur SPBE; dan
d. audit keamanan Aplikasi Khusus BNPT.
(3) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pemeriksaan hal pokok teknis pada:
a. penerapan tata kelola dan manajemen teknologi informasi dan komunikasi;
b. fungsionalitas teknologi informasi dan komunikasi;
c. kinerja teknologi informasi dan komunikasi yang dihasilkan; dan
d. aspek teknologi informasi dan komunikasi lainnya.
(4) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun dengan mengacu pada kebijakan umum Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
