Correct Article 35
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Current Text
(1) Pedoman pelaksanaan Manajemen SPBE BNPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) ditetapkan oleh Kepala.
(2) Dalam penetapan pedoman pelaksanaan Manajemen SPBE BNPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala dapat melakukan koordinasi dan/atau konsultasi dengan menteri dan/atau pimpinan lembaga yang menangani
Manajemen SPBE BNPT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
