Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Manajemen SPBE BNPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi: a. manajemen risiko; b. manajemen keamanan informasi; c. manajemen data; d. manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi; e. manajemen sumber daya manusia; f. manajemen pengetahuan; g. manajemen perubahan; dan h. manajemen Layanan SPBE BNPT. (2) Pelaksanaan Manajemen SPBE BNPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pimpinan unit kerja BNPT yang memiliki Layanan SPBE di bawah koordinasi tim koordinasi SPBE BNPT. (3) Tim koordinasi SPBE BNPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan pelaksanaan Manajemen SPBE BNPT kepada Kepala. (4) Pimpinan unit kerja BNPT harus melaksanakan Manajemen SPBE BNPT sesuai dengan pedoman pelaksanaan Manajemen SPBE BNPT yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar nasional INDONESIA. (5) Dalam hal pedoman standar nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum tersedia, pelaksanaan Manajemen SPBE BNPT dapat berpedoman pada standar internasional. (6) Pelaksanaan Manajemen SPBE BNPT dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan yang dikoordinasikan oleh tim koordinasi SPBE BNPT. (7) Tim koordinasi SPBE BNPT sebagaimana dimaksud pada ayat (7) melaporkan hasil reviu Manajemen SPBE BNPT kepada Kepala.
Your Correction