Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), pejabat pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas dan fungsi pengelolaan teknologi dan informasi selaku anggota menyelenggarakan fungsi: a. mengoordinasikan pelaksanaan integrasi Data dan Informasi; b. menyelenggarakan Infrastruktur SPBE; c. menyelenggarakan pusat komputasi BNPT dan pusat kendali BNPT; d. menyelenggarakan Aplikasi SPBE yang dilaksanakan oleh pimpinan unit kerja BNPT yang memiliki Layanan SPBE; dan e. menerapkan Keamanan SPBE yang dilaksanakan oleh pimpinan unit kerja BNPT yang memiliki Layanan SPBE.
Your Correction