Correct Article 5
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas dan fungsi kesekretariatan selaku koordinator menyelenggarakan fungsi:
a. MENETAPKAN kebijakan teknis terkait SPBE BNPT;
b. mengoordinasikan penyelenggaraan SPBE BNPT;
c. mengoordinasikan penyusunan terhadap Arsitektur SPBE serta Peta Rencana SPBE;
d. menugaskan unit kerja BNPT yang memiliki Layanan SPBE untuk menyelenggarakan Aplikasi SPBE;
e. mengoordinasikan pengusulan Layanan SPBE BNPT;
f. mengoordinasikan pelaksanaan Manajemen SPBE BNPT;
g. mengoordinasikan integrasi Layanan SPBE.
h. mengetuai pelaksanaan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi internal sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
i. mengoordinasikan tim asesor internal dalam pemantauan dan evaluasi SPBE BNPT; dan
j. menyampaikan laporan hasil reviu Arsitektur SPBE, Peta Rencana SPBE, dan pelaksanaan Manajemen SPBE BNPT kepada Kepala.
Your Correction
