Correct Article 10
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN KEPALA BADAN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Current Text
(1) Pengajuan usul penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan Peraturan PRESIDEN, rancangan Peraturan Badan dan rancangan Peraturan Kepala Badan di luar Prosun BNPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus disampaikan oleh Pemrakarsa kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(2) Dalam hal pengajuan usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala mengeluarkan izin prakarsa.
(3) Berdasarkan izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemrakarsa melakukan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan Peraturan PRESIDEN, rancangan Peraturan Badan, dan rancangan Peraturan Kepala Badan di lingkungan BNPT.
Your Correction
